“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Penampakan Pilot Pesawat Smart Air yang Selamat Sedang Dapat Perawatan Tim SAR Saat Evakuasi
BACA JUGA:Eden Wong Akhirnya Speak Up pada Dokter Richard Lee, Anak Sulungnya juga Ikutan Bicara
Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.
“Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%.
Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.