Rekapitulasi Penghitungan Suara di 4 Desa Kecamatan Cengal Dimulai, Diprediksi Selesai 5 Hari

Selasa 20-02-2024,14:57 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO -  Hari ini, proses rekapitulasi penghitungan suara untuk 4 desa di Kecamatan Cengal dimulai di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi ini merupakan langkah penting dalam menentukan hasil akhir pemilihan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses rekapitulasi diprediksi akan memakan waktu selama 5 hari ke depan. Hal ini dikarenakan prosesnya yang cukup kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi.

Rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dimulai sejak Sabtu, 17 Februari 2024. Proses ini berlangsung di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cengal.

BACA JUGA:Mewujudkan Pemasyarakatan Maju, Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rakernis PAS 2024

Dimana hari ini, Selasa 20 Februari 2024, dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk 4 Desa. Sebelumnya sudah selesai ada beberapa desa. 

"Hari ini dijadwalkan 4 Desa di Kecamatan Cengal yang akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara," ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH. 

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya yaitu personel sejak mulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara telah melakukan pengamanan di PPK Kecamatan Cengal ini. 

"Setiap tamu yang hadir dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh personel kami yang dibantu oleh linmas," kata Kapolsek. 

BACA JUGA:LUAR BIASA! 3 Pendekar Tangguh dari Partai Golkar, Kini Justru Sukses di Partai Lain

Adapun Desa yang dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hari ini yaitu, Desa Kebon Cabe dengan jumlah 3 TPS. Lalu Desa Balam Jeruju dengan 3 TPS. 

Kemudian, Desa Parit Jaya dengan 2 TPS dan Desa Lebak Beriang. Dimana dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini sering terkendala jaringan. 

Apabila jaringan lagi ngadat saat rekapitulasi penghitungan suara, terpaksa tidak bisa. Ditambah yang akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara ini cukup banyak. 

"Jadi untuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini bisa memakan waktu 5 hari kedepan hingga lebih baru selesai semuanya," jelasnya. 

BACA JUGA:Bupati Lanosin Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp 261,8 Milliar, Pesan Penting untuk Kades

Kategori :