Banner Pemprov
Pemkot Baru

Menginap di Kamar Hotel 212 di Palembang, 2 Warga Aceh Kedapatan Bawa 4,1Kg Narkoba Jenis Sabu

Menginap di Kamar Hotel 212 di Palembang, 2 Warga Aceh Kedapatan Bawa 4,1Kg Narkoba Jenis Sabu

Dua orang pria warga Provinsi Aceh kedapatan membawa narkoba jenis Sabu seberat 4,1Kg saat menginap di kamar 212 salah satu hotel di Palembang, Kamis 6 November 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pria warga Provinsi Aceh kedapatan membawa narkoba jenis Sabu seberat 4,1Kg saat menginap di kamar 212 salah satu hotel di PALEMBANG, Kamis 6 November 2025.

Keduanya diamankan Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Selasa 4 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Keduanya, yakni Akhyar (28), dan Ikhwan (32), keduanya warga dari Provinsi Aceh, lalu untuk proses penyelidikan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa anggota Unit II dipimpin Kanit Ipda Eeng Saptahari ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu kanit II Ipda Eeng mengatakan, pengungkapan berawal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang akan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dari Aceh.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Amankan 2,38 Gram Barang Bukti

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Gandeng BNNK Ogan Ilir, Cegah Peredaran Narkoba Lewat Penyuluhan dan Tes Urine

"Iya, informasi didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu 2 November 2025 ada dua orang laki - laki berasal dari Aceh membawa Narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Harryo, Kamis 6 November 2025.

Kemudian, lanjut Harryo mengatakan anggota Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel lalu hari Selasa 4 November 2025 melakukan pemantauan diseputaran hotel.

"Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212, didalamnya didapati kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didapati BB yakni 4 Paket Besar Shabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone," jelas dia.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Nasional Pemberantasan Narkoba dan Halinar

BACA JUGA:Undercover Buy Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil, Amankan Seorang Pengedar Bersama 5,88 Gram Sabu

Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Shabu didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.

"Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi, atas perbuatannya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku jika terpaksa melakukan pengantaran Shabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. "Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Dan naik bus menuju ke Palembang," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait