Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK

Senin 19-02-2024,11:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Tok, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Selain adanya Novum, lanjut Erwin juga terkait adanya beberapa renvoi yang diajukannya pada PK dari berkas terpidana Asep Sudarno.

Dirinya berharap, agar nantinya jika berkas PK dinyatakan yang diajukan terpidana atas nama Asep Sudarno dapat diterima untuk seluruhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang Asep Sudarno divonis bersalah korupsi pembangunan gedung pengering gabah OKU Selatan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

BACA JUGA:Mantan Kadis Ketahanan Pangan Empat Lawang Dituntut 6 Tahun

Sehingga majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp190 juta.

Diketahui,  modus perkara yang menjerat para terpidana yakni pada tahun 2018 silam, yang mana saat itu Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.

Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019

Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara.(*)

 

Kategori :