Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK

Senin 19-02-2024,11:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten OKU Selatan, sekaligus terpidana korupsi pembangunan gedung pengering gabah tahun 2018 bernama Asep Sudarno ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terpidana mengajukan PK melalui tim kuasa hukum kepada majelis hakim PN Palembang, diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang yang digelar Senin 19 Februari 2024.

Adapun sebagai termohon PK, dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH.

Dipersidangan, majelis hakim meminta pihak termohon agar melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu terkait pendelegasian tim JPU sebagai termohon PK.

BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

Selain itu, di persidangan majelis hakim juga memerintahkan agar terpidana Asep Sudarno dapat dihadirkan baik secara online atau hadir langsung dalam ruang sidang.

"Karena kehadiran terpidana menjadi penting untuk dihadirkan dipersidangan, lihat situasinya bisa hadirkan langsung dipersidangan atau melalui online," ucap hakim ketua Pitriadi SH MH.

Untuk itu, lanjut hakim ketua persidangan permohonan PK atas nama terpidana Asep Sudarno ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 27 Februari 2024 pekan depan.

Usai sidang, JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH menerangkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui terkait PK yang diajukan terpidana.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Kembali Digarap Kejati Sumsel Dalami Korupsi KONI Sumsel

"Karena tadi belum dibacakan, masih memeriksa kelengkapan administrasi sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan," singkatnya.

Terpisah, Erwin Haris SH kuasa kuasa hukum terpidana Asep Sudarno menerangkan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait adanya temuan alat bukti baru atau Novum pada perkara yang menjerat kliennya.

Novum itu, lanjut Erwin terkait keterangan dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya mengenai selisih perhitungan uang yang disangkakan kepada kliennya.

"Jadi menurut kami, bahwa klien tidak menerima uang yang disangkakan sebagaimana keterangan dua saksi pada sidang pembuktian perkara beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Kategori :