Tok, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Tok, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Sudarno di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 11 Januari 2023. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti korupsi pembangunan gedung pengering gabah serta tidak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta, Asep Sudarno, mantan Kadis Pertanian OKU Selatan dihukum 5,5 tahun penjara.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Firmansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Januari 2023 divonis dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH menilai, perbedaan hukuman terdakwa Firmansyah sebagai Kabid Pertanian OKU Selatan saat itu, karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp155 juta.

Sementara, hakim menilai untuk terdakwa Asep Sudarno karena tidak mengembalikan uang selain divonis lebih tinggi, juga diberi pidana tambahan 2 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp190 juta.

Selain itu juga, pertimbangan penjatuhan vonis pidana terhadap keduanya diantaranya sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, menjadi hal yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Kasus Gedung Pengering Gabah, Kejari OKUS Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seluruhnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

Fakta-fakta hukum terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah dalam kegiatan pembangunan mesin ini, seharusnya dilakukan swakelola oleh petani, namun nyatanya dikerjakan oleh pihak ketiga yakni saksi Erik yang ditunjuk Firmansyah atas sepengetahuan Asep. 

Padahal, lanjut hakim, saksi Erik tidak ada kemampuan melakukan pembangunan tersebut. 

BACA JUGA:Kajari OKU Selatan Turun Tangan Jadi JPU Sidang Gedung Pengering Gabah

Kedua terdakwa mengambil alih menyerahkan kepada Erik supaya terdakwa Asep dan Firmansyah dapat keuntungan pribadi, dengan memotong anggaran yang diserahkan kelompok tani kepada terdakwa Firmansyah.

Atas vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa yang hadir melalui layar monitor sidang didampingi penasihat hukum serta JPU Kejari OKU Selatan menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tukas hakim ketua sembari menutup persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: