Cara Mengganti Plat Nomor Menjadi Putih
Meskipun penggunaan plat nomor putih telah diizinkan, disarankan oleh pihak Kepolisian untuk tak mengganti plat nomor menjadi putih, terutama dilakukan secara mandiri.
Artinya, kendaraan bermotor tersebut masih bisa menggunakan plat nomor hitam atau versi lama, tan mengganti cat secara sendiri.
Namun, jika kendaraan telah memasuki masa penggantian, pemilik bisa melakukan proses perubahan plat nomor.
Berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengganti plat nomor menjadi putih
Syarat Mengganti Plat Nomor Putih
1. Membawa STNK asli.
2. Membawa e-KTP asli.
3. Membawa Surat Ketetapan kewajiban pembayaran dan surat ketetapan pajak daerah.
4. Membawa BPKB.
5. Membawa kendaraan ke Samsat.
6. Membawa bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.
BACA JUGA:Tips dan Trik Membeli Mobil Bekas Berkualitas yang Sesuai dengan Budget di Kantong
Nah, Itulah cara mengganti plat nomor menjadi putih. Selanjutnya, apa perbedaan antara plat nomor putih dan plat nomor hitam seperti biasa?
Sekarang, kalian telah mengetahui proses dan syarat untuk mengganti plat nomor kendaraan menjadi plat nomor putih.