Namun, saat ini plat putih sudah mulai digunakan pada kendaraan bermotor konvensional, dengan perbedaan khusus dalam kode wilayah dan angkanya.
Perubahan Aturan Plat Nomor
Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 lalu dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia hingga saat ini.
Regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a.
BACA JUGA:7 Tips Sederhana agar Motor Tidak Mudah Dicuri Maling Ketika Parkir, Nomor 4 Sering Diabaikan
Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Diberlakukan untuk Siapa Saja
Tak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan plat nomor putih. Namun, tidak perlu khawatir karena plat nomor lama tetap berlaku.
Berikut merupakan jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan plat nomor putih:
- Kendaraan Baru
Setiap kendaraan baru akan otomatis mendapatkan plat nomor baru. Terkhusus untuk kendaraan yang dibeli diatas bulan Juni 2022, plat nomor yang diberikan dipastikan plat nomor putih.
BACA JUGA:Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Tilang Polisi! Ini Syarat dan Batasannya Bro
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Saat perpanjangan STNK 5 tahunan, plat nomor kendaraan juga harus diganti dengan plat nomor baru.
Plat nomor lama berwarna hitam yang sudah tidak berlaku akan diganti dengan plat nomor baru berwarna putih dan tulisan hitam.
- Berlaku Plat Nomor Telah Habis
Setiap plat nomor kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun, yang ditandai dengan kode bulan dan tahun di bawahnya.
BACA JUGA:4 Langkah Bikin Tenaga Sepeda Motor Standar Bisa Ngacir, Hemat Budget Tanpa Otak Atik Mesin
Jika masa berlaku plat nomor telah habis, pemilik kendaraan bisa mendapatkan plat nomor baru berwarna putih.