SUMEKS.CO - Kendaraan dengan plat nomor polisi putih seringkali dijumpai di jalanan belakangan ini.
Mungkin diantara kalian ada yang penasaran, apa keistimewaan dan perbedaan plat nomor putih dibandingkan dengan berwarna hitam.
Apakah penggunaannya bisa melanggar aturan lalu lintas? Sebab plat jenis ini cukup sering dijumpai.
Ternyata, plat nomor polis putih merupakan bentuk plat nomor yang sah dan sudah diizinkan berdasarkan perubahan aturan Korlantas.
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Catat Ini Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Diperhatikan
Pada artikel ini SUMEKS.CO akan memberikan informasi mengenai pergantian plat nomor putih, serta pengertian, peraturan, dan fakta menarik yang melingkupinya.
Arti dari Plat Nomor Putih
Plat nomor atau nomor polisi menjadi tanda identitas yang wajib dipasang pada setiap kendaraan yang di Indonesia.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diharuskan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
BACA JUGA:Solusi Kreatif Atasi Cakaran Kucing Pada Jok Motor, Lakukan Cara Ini Sederhana Berikut Ini
Tradisi penggunaan plat nomor kendaraan ini bersifat wajib dan harus dilakukan agar tidak melanggar peraturan Korlantas.
Kode-kode yang tertera pada nomor plat polisi bukan hanya sebagai hiasan, melainkan bentuk identifikasi kendaraan.
Huruf-huruf pada plat nomor menunjukkan wilayah asal, sedangkan angka-angka memiliki ketentuan tertentu, seperti:
- Angka 1-2999 khusus kendaraan penumpang
- Angka 3000-6999 sepeda motor
- Angka 7000-7999 bus
- Angka 8000-8999 kendaraan barang atau penumpang
- Angka 9000-9999 kendaraan pengangkut beban atau truk
Sebelumnya, plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan khusus duta besar.