Tok! Hakim Tipikor PN Palembang Nyatakan Perkara Almarhum H Halim Gugur Demi Hukum
Tok! Hakim Tipikor PN Palembang Nyatakan Perkara Almarhum H Halim Gugur Demi Hukum--Fadli
SUMEKS.CO,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara resmi menyatakan perkara korupsi yang menjerat almarhum KMS H Abdul Halim Ali alias H Halim gugur demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang penetapan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fauzi Isra, SH, MH, menyatakan bahwa hak penuntutan pidana terhadap terdakwa H Halim telah hapus karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh proses persidangan dalam perkara tersebut dinyatakan dihentikan.
BACA JUGA:Sidang Penghentian Perkara H Halim Dipercepat, Protes Advokat Bikin Sidang Diskors hingga Sore Hari
BACA JUGA:Pasca Meninggalnya H Halim, Terdakwa Amin Mansur Minta Sidang Penuntutan Perkara Dihentikan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan sejumlah dasar yang menjadi alasan utama penghentian penuntutan.
Salah satunya adalah fakta bahwa terdakwa H Halim telah menjalani proses persidangan, namun perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Uasana sidang pembacaan penetapan penghentian penuntutan terhadap kasus H Halim yang dinyatakan meninggal dunia--Fadli
“Menimbang bahwa di persidangan, terdakwa telah diperiksa dalam agenda pembacaan putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan penetapan di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
Majelis hakim juga menimbang adanya surat keterangan kematian atas nama KMS H Abdul Halim Ali.
Surat tersebut bernomor 472/0091/RSUD/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang.
Surat tersebut secara resmi menyatakan bahwa terdakwa H Halim telah meninggal dunia.
BACA JUGA:PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
