BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan Pemprov Sumsel Siap Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM
“Tentunya penerapan WBS ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis Perseroan,” tambah Oho.
Implementasi penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), mewujudkan Waskita Karya yang patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi.
Serta dinilai dapat meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG serta menjalankan prinsip Zero Tolerance, terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain bekerja sama dengan KPK, Perseroan juga berkerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait Business Judgement Rule (BJR).
BACA JUGA:Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis
Salah satu penerapan GCG yaitu dengan mengimplementasikan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul.
“Intinya Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Oho.
Dirinya meyakini bahwa penerapan GCG Perseroan yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang memberikan nilai bagi Pemegang Saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang.
Penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik juga terus dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas sehingga kepercayaan yang diberikan oleh publik dapat kami jaga dengan baik. (*)