PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengaku baru dua bulan jalani bisnis sabu, membuat pasangan suami istri (Pasutri) bernama Tri Saputra dan Ekariani terancam dihukum 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Pasutri warga Sako Palembang ini juga terancam dengan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya, dalam sidang yang digelar Kamis 1 Februari 2024 olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi
"Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata jaksa Surya Dharma P Bakara SH bacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Adapun pertimbangan memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa, bahwa keduanya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan secara bersama-sama.
Selain itu hal memberatkan lainnya, menurut jaksa kedua terdakwa pasutri tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
BACA JUGA:130 Narapidana Pecandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Ikuti Rehabilitasi
"Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," tegas jaksa.
Dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, kedua terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H. Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian unit narkotika Polrestabes Palembang.
Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.
Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.(*)