130 Narapidana Pecandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Ikuti Rehabilitasi

130 Narapidana Pecandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Ikuti Rehabilitasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Musirawas, Sumatera Selatan pada tahun 2024 ini kembali melakukan kegiatan rehabilitasi kepada 130 narapidana pencandu narkoba.

Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan oleh tim rehabilitasi yang terdiri dari petugas lapas, psikolog, dan tenaga medis.

Kegiatan rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu narapidana pencandu narkoba untuk lepas dari ketergantungan narkoba dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari lapas.

"Mulai Januari hingga Februari 2024 kami kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama di Musirawas, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Direktur Merek Apresiasi usulan 14 potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung

Dia menjelaskan, 130 WBP yang mengikuti program rehabilitasi telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi residen rehab.

"Untuk mengikuti residen rehab ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Muara Beliti.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.

Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

BACA JUGA:Diincar Banyak Klub Eropa, Pierre-Emile Putuskan untuk Tetap Stay Bela Tottenham Hotspur

Program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.

Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: