Pajak Hiburan di Kota Palembang Masih 40 Persen, Simak Alasannya!

Selasa 23-01-2024,16:54 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yakni sebesar 40 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Harley Kurniawan kepada SUMEKS.CO, Selasa 23 Januari 2024.

"Menurut Perda Nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) adalah 40 persen, tetap sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022," ungkapnya. 

Harley Kurniawan menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memilih untuk menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau setara dengan yang berlaku sebelum kebijakan baru ini diberlakukan.

BACA JUGA:Target Pajak Hiburan di Palembang Hampir Tercapai

"Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75 persen dianggap tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan pada industri pariwisata di Palembang," jelasnya. 

Menurut Herly, Kebijakan ini tidak terlalu memberatkan karena pembayaran pajak dilakukan oleh konsumen, dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. 

"Sejak dulu, Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan maksimum 40 persen, sehingga kebijakan baru ini tidak mengubah hal tersebut," katanya. 

Selain itu, Herly menyampaikan bahwa saat ini di Palembang tidak ada gejolak penolakan terhadap penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan, atau semuanya berjalan dengan tenang. 

BACA JUGA:Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum sebesar 75 persen, ini tentu memberikan beban berat dan mengguncang sektor pariwisata," ujarnya. 

Lanjut Herly menuturkan, pajak hiburan untuk karaoke keluarga mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru tentang tarif pajak. 

Meski ada kekhawatiran pengelola resah dan enggan membayar pajak, namun dalam dunia bisnis, pasang surut usaha adalah hal lumrah, dan pengusaha perlu berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.

"Hindari agar tarif pajak tidak naik, terutama di tempat hiburan keluarga seperti karaoke. Jika pengelola sengaja tidak membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan, padahal konsumen sudah membayarnya, itu disebut pengemplangan pajak oleh pengusaha," tuturnya. 

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Kategori :