SUMEKS.CO - Hebohnya kontroversi pemindahan tiang listrik milik PLN dikenai biaya hingga puluhan juta rupiah, kembali dialami oleh salah seorang warga Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 22 Januari 2024, warga tersebut diketahui bernama Hamadi warga Sungai Putri, Jalan Letkol Saman Idris, RT 03, Danau Sipin, Kota Jambi.
Bukannya solusi agar keberadaan tiang listrik atau gardu listrik yang dianggap membahayakan warga sekitar, namun Hamadi malah dibebani biaya pemindahan sebesar Rp39 juta oleh pihak PLN setempat.
Besarnya biaya pemindahan tiang gardu listrik itu, menurut kabar yang beredar bermula dari ketidaknyamanan warga sekitar terkait keberadaan tiang listrik tersebut.
BACA JUGA:Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!
Hamadi beserta warga lainnya merasa khawatir, jika tiang gardu listrik PLN yang ada didaerahnya tidak segera dipindahkan berpotensi membahayakan warga sekitarnya.
"Kami cemas dengan keberadaan gardu listrik tersebut karena kabel-kabelnya melintas dekat sekali dengan atap rumah, kalau hujan mengeluarkan percikan api," sebut Hamadi dikutip dari berbagai sumber.
Apalagi, ungkap Hamadi tiang listrik yang memiliki gardu itu berdiri persis dekat tembok rumahnya, dan terpaksa keluar rumah saat hujan petir terjadi.
Masih menurut Hamadi keberadaan tiang listrik tersebut sudah berdiri kurang lebih tujuh tahun lamanya.
"Kalau hujan petir terpaksa kami keluar rumah. Kami takut kejadian tak diinginkan terjadi," tambah Hamadi.
Oleh sebab itu, dirinya bersama warga serta perangkat pemerintahan setempat menandatangani permohonan pemindahan tersebut pada 15 Desember 2023 lalu.
Tidak hanya itu, Hamadi bersama perangkat pemerintah jug menembuskan surat permohonan itu kepada Menteri BUMN Erick Tohir, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan sejumlah pejabat di Kota Jambi.
Bukannya sebongkah harapan yang didapatkan, namun justru sebaliknya yang didapatkan oleh Hamadi dan warga.