Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Senin 22-01-2024,12:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan Perundang-Undangan”.

Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan, Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Kategori :