Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Senin 22-01-2024,12:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tepatnya pada 19 Januari 2024 kemarin, dirinya mendapatkan surat balasan dari permohonan yang diajukan tersebut yang berisi adanya permintaan sejumlah biaya untuk pemindahan tiang listrik.

Dalam surat yang dibuat pihak PLN setempat, dirinya berserta warga sekitar dikenai biaya Rp39 juta untuk pemindahan gardu listrik tersebut.

Padahal, menurut Hamadi keberadaan tiang dan gardu listrik tersebut dihalaman rumahnya tanpa izin dirinya serta dari perangkat setempat.

Dirinya berharap ada "win-win" solusi dalam permasalahan dan keluhan warga mengenai keberadaan tiang listrik dan gardunya.

BACA JUGA:Ini Prosedur Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tak Perlu Risau Prosesnya Cepat

Yang mana jika terus dibiarkan, akan berpotensi membahayakan warga sekitar.

Kejadian yang serupa baru-baru ini terjadi di Surabaya, yang mana warga  yang meminta agar tiang listrik PLN yang berdiri dilingkungan rumahnya dimintai uang Rp29 juta lebih, wow!

Padahal, menurut warga selama berdirinya tiang PLN tersebut tidak ada kompensasi apapun dari pihak PLN.

Hal tersebut, tentunya mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat apakah memang ada ketentuan membayar biaya pemindahan tiang PLN meski di tanah sendiri.

BACA JUGA:Fenomena Pindah Tiang Listrik di Kenai Biaya Hingga Puluhan Juta Rupiah, Ternyata Ini Alasannya?

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan aturan dikenakan biaya pemindahan, sementara saat menancapkan tiang di tanah masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali oleh pemilik tanah.

Menarik untuk diulas, apakah benar ada aturan mengenai adanya biaya pemindahan untuk satu tiang listrik?

Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Sabtu 13 Januari 2023 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.

Bahkan dalam  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.

BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!

Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi

Kategori :