Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu.
Karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransiska menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Kejadian tersebut bermula Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maria Fransiska di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
Niat korban Maria Fransiska ingin membantu terdakwa, sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN.
BACA JUGA:Terlapor Kasus Dugaan Penipuan 1,7 Miliar, Eddy Ganefo Diperiksa di Polda Sumsel
Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Maria Fransiska mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.