Lakukan Perampokan Gunakan Senpi Julianto Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Sejumlah terdakwa hendak menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lakukan Perampokan Gunakan Senpi Julianto Dihukum 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Julianto dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, Rabu 5 November 2025, bahwa terdakwa telah melakukan perampokan ke kendaraan jenis truk dengan menggunakan senjata api (Senpi).
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Iqbal Lazuardi SH dengan anggota Dedy Agung Prasetyo SH dan Kurnia Ramadhan SH, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paramitha SH.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto SH, menyatakan menerima.
BACA JUGA:Viral Video Pertashop di Sekip Palembang Dirampok, Polisi: Bukan Perampokan, Tidak Ada yang Hilang
BACA JUGA:Kesaksian Penjaga Pertashop di Sekip Madang Nyaris Jadi Korban Perampokan
Perbuatan terdakwa ini terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terungkap perbuatan terdakwa terjadi Februari 2020. Dimana dilakukan bersama-sama dengan Merianto alias Meri, Dedi Rianto alias Dedet (masing-masing pernah dipidana berkas terpisah dan sudah bebas).
Termasuk juga Rogono, Juliah alias Jupek (berkas terpisah. Serta Wawan dan Sarnedi (DPO).
Yakni terjadi di depan Terminal KM 32 Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada malam hari sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan yang Sekap Lansia di 9 Ilir Palembang Ditangkap Beserta Barang Bukti Batu Giok
BACA JUGA:Seram! Diduga Pelaku Perampokan Pakai Pistol Beraksi di Palembang, Pengendara Melintas Tertembak
Perbuatan terdakwa bermula pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 10.45 WIB. Terdakwa Julianto diajak Dedi Rianto ke rumah Juliah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


