PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

Sabtu 13-01-2024,06:34 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

"Untuk pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB)," beber Miftachul.

SUMEKS.CO - Ramai kasus warga minta pindah tiang PLN di halaman rumah miliknya harus bayar Rp11 juta.

Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga

Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga? 

“Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.

BACA JUGA:Komitmen PT PLN Indonesia Power Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2024, PLN UID S2JB Kerahkan 2.979 Petugas untuk Amankan Pasok Listrik dan Layani Pelanggan

“Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

Kategori :