SUMEKS.CO - Gonjang ganjing ganti rugi pemindahan tiang PLN berlanjut. PLN sebut ganti rugi pemindahan tiang listrik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menyebut biaya pemindahan tiang listrik yang diminta pihak PLN kepada warga di Sidoarjo tersebut, sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," kata Miftachul.
Prosedur dan mekanisme yang dijalankan itu kata Miftachul, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum," terang Miftachul.
Lebih dari itu, Miftachul bahkan mengatakan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi diatas atau dibawah tanah milik orang dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
"Termasuk memasang tiang listrik PLN berhak menentukan," tegas Miftachul.
Hal demikian sambung Miftachul, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum.
Mengenai perizinan pemasangan tiang listrik di Sidoarjo, Miftachul menuturkan pihaknya telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat sekitar tahun 1986 silam.
"Soal perizinan PLN sudah melibatkan perangkat desa dan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut Miftachul menambahkan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
BACA JUGA:Komitmen PT PLN Indonesia Power Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
Oleh karena itu, dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan teknisi untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp11 juta.