Subsidi Pembelian Motor Listrik 2026 Dihapus, Muncul Wacana Pemotongan PPN?
Insentif pembelian motor listrik dari pemeritnah tidak berlaku lagi pada tahun 2026. --Sumeks.co
SUMEKS.CO - Insentif pembelian motor listrik dari pemeritnah tidak berlaku lagi pada tahun 2026.
Penghentian pemberian insentif untuk pembelian motor listrik ini sudah ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk kekuatan fiskal pemeritnah dan efektivitas stimulus terhadap perekonomian nasional.
Kementerian Perindustrian selalu menghitung secara cermat biaya dan keuntungan setiap usulan insentif, termasuk dampaknya terhadap ekonomi nasional.
BACA JUGA:Pemilik UMKM Wajib Tahu, Tiga Motor Listrik Ini Bisa Disulap Jadi Tenan Jualan, Gak Perlu Isi Bensin
BACA JUGA:BYD Scorpio X1: Motor Listrik Punya Fast Charging, Akselerasi Setara 150cc
Insentif motor listrik tidak dimasukan sebagai pokok usulan kebijakan insentif sektor otomotif kepada Kementerian Keuangan.
Diakui kalau sikap pemerintah ini dapat menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Pasar motor listrik diharapkan tetap berberak tanpa menunggu insentif atau subsidi pemerintah.
Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik dengan syarat tertentu. Di antaranya, motor listrik yang dibeli harus memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Bekas Harga 5 Jutaan yang Suratnya Lengkap dan Pajak Hidup
BACA JUGA:Murah Tapi Aman! Rekomendasi Motor Listrik Bekas Harga 5 Jutaan Surat Lengkap dan Pajak Hidup
Namun, pada 2026 ini muncul wacana bahwa insentif dapat bergeser ke skema lain seperti potongan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.
Mekanisme satu NIK satu unit diperkirakan tetap menjadi dasar kebijakan agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






