Undercover Buy Satresnarkoba PALI: Pengedar Sabu 25 Gram Dibekuk saat Transaksi
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu 25 Gram di PALI Tertangkap Saat Transaksi--
Polisi Beli Sabu 25 Gram dari Pengedar, Operasi Penyamaran Berujung Penangkapan
PALI, sumeks.co- Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak menyangka calon pembeli sabu yang ia temui ternyata anggota polisi yang sedang menyamar.
Transaksi yang berlangsung di parkiran pasar Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kamis malam (12 Maret 2026) sekitar pukul 20.30 WIB itu berakhir dengan penangkapan.
Petugas Satresnarkoba Polres PALI sebelumnya menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.
Setelah transaksi sabu dilakukan dengan tersangka berinisial ZH (38), tim yang sudah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari strategi penyamaran untuk menembus jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa pembeli sabu darinya adalah anggota kami yang sedang menyamar,” kata Dedy.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,46 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,89 gram.
Keberadaan dua jenis narkotika tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang tidak hanya menjual satu jenis barang terlarang.
Dari hasil penyelidikan awal, ZH diketahui berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), namun melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah PALI.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Dengan jumlah sabu yang melebihi 25 gram, penyidik berpotensi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
