PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

Sabtu 13-01-2024,06:34 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

BACA JUGA:Beberapa Wilayah di Kota Palembang Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

“Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.  

BACA JUGA:Tiang Siku dan Baut Tower Milik PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang Raib, Ini Pelakunya

“Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

"Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.

Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice. 

BACA JUGA:Caranya Mudah Banget! Pembelian Motor Listrik Bisa Melalui PLN Mobile, Subsidi Potongan Harga Kurang Efektif

“Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”,  tegasnya.

Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.

Kategori :