KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kebutuhan pegawai khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan termasuk juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masing-masing Kabupaten/Kota berbeda-beda.
Kabupaten OKI masih melakukan update kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan real yang diperlukan oleh masing-masing unit kerja di Pemkab OKI.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Ari Cahyadi, update kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara mengkalkulasikan dan meng-update kembali peluang-peluang tenaga kerja non ASN di Kabupaten OKI. Selain itu, juga akan mempertimbangkan jumlah pegawai yang pensiun, rotasi, dan mutasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Cahyadi, mengatakan bahwa update kebutuhan tersebut masih dalam proses.
BACA JUGA:Siap Jalankan Tugas, Agung Nugroho Suryo S SH MHum Jabat Wakil Pengadilan Negeri Kayuagung
"Kami sedang melakukan update kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di tahun 2024. Update ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan real yang diperlukan oleh masing-masing unit kerja di Pemkab OKI," kata Cahyadi.
Cahyadi mengatakan, pihaknya menargetkan update kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI dapat selesai pada akhir bulan Maret 2024.
Setelah update kebutuhan selesai, Pemkab OKI akan mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Kami akan mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK ke KemenpanRB sesuai dengan kebutuhan real yang ada di Kabupaten OKI," kata Cahyadi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Cahyadi, pihaknya tetap berpedoman pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penataan ASN merupakan sasaran utama dalam penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023.
"Jadi untuk langkah penataan tersebut dilakukan dengan cara mengkalkulasikan dan meng-update kembali peluang-peluang tenaga kerja non ASN di Kabupaten OKI," jelasnya, Rabu 10 Januari 2024.
Apapun kebutuhan real pegawai tentunya didasari kebutuhan di masing-masing unit kerja di Pemkab OKI.