Capaian pajak reklame Rp 23.685.754.002 atau 81,68 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 29.000.000.000.
Capaian pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) Rp 5.407.639.964 atau 108,15 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 5.000.000.000.
Capaian pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp 226.454.549.327 atau 94,36 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 240.000.000.000.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau Gedung Dekranasda Kota Pagar Alam
Capaian pajak parkir Rp 26.852.691.128 atau 103.28 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp26.000.000.000.
Capaian pajak air tanah Rp 64.277.400 atau 112,77 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 57.000.000.
Capaian pajak sarang burung walet Rp 112.890.000 atau 62,72 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 180.000.000
Capaian pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 844.310.540 atau 42,22 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 2.000.000.000.
Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 247.795.109.187 atau 88,67 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 279.470.373.132.
Terakhir, capaian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 225.128.451.655 atau 100,06 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 225.000.000.000.
"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target. Mudah-mudahan juga dapat melebihi target yang ditetapkan," tukasnya.
Diketahui diberitakan sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hampir tembus target realisasi penerimaan pajak daerah, telah mencapai 93,33 persen pada awal Desember.
Realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang tersebut tercatat per 5 Desember 2023.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang dihimpun oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
Pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir.