PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berikut 5 jenis pajak daerah di Kota Palembang mampu over target dari yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan 5 jenis pajak yang capaiannya melebihi target yakni hotel, penerangan jalan non PLN, parkir, air tanah, dan BPHTB.
capaian realiasai pajak daerah kota Palembang.--
BACA JUGA:Target Pajak Daerah Palembang Rp1,239 Triliun, ini Realisasi Pendapatan Hingga Mei 2023
''Berdasarkan data terakhir, kelima jenis pajak daerah itu capaiannya melebih angka yang kita patok,'' kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly kepada SUMEKS.CO.
Lanjut Herly, 5 jenis capaian realisasi pajak daerah Kota Palembang yang melebih target tersebut berdasarkan data terhimpun dan berada di posisi atas per 12 Desember 2023.
"Capaian realisasi pajak daerah seperti pajak hotel, penerangan non PLN, air tanah, parkir dan BPHTB telah menempati lima teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Selasa 19 Desember 2023.
Berikut 5 jenis capaian realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang :
1. Capaian pajak hotel Rp 59.156.736.757 atau 109,55 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 54.000.000.000.
2. Capaian pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) Rp 5.407.639.964 atau 108,15 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 5.000.000.000.
3. Capaian pajak parkir Rp 26.852.691.128 atau 103.28 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 26.000.000.000.
4. Capaian pajak air tanah Rp 64.277.400 atau 112,77 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 57.000.000.
5. Terakhir, capaian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 225.128.451.655 atau 100,06 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 225.000.000.000.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2022, Ini Besaran Realisasi Pajak Daerah Kota Palembang