5 Jenis Pajak Daerah di Kota Palembang Ini Over Target, Apa Saja?

Selasa 19-12-2023,17:38 WIB
Reporter : Naba
Editor : Wiwik

BACA JUGA:5 Jenis Pajak Daerah di Kota Palembang Ini Over Target, Apa Saja?

Kemudian pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah terdapat tiga sektor pajak yang melebihi target atau over target.

BACA JUGA:Kota Seribu Mata Air, Ini 13 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Berlibur di Klaten,

“Capaian realisasi penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel, penerangan non PLN, serta pajak air tanah telah menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly.

Herly menjelaskan, pajak hotel telah melebihi target minimal dengan jumlah Rp55,908 miliar, melebihi target sebesar 103,53 persen. 

Pajak penerangan non-PLN juga melampaui target sebesar 108,13 persen, mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar. 

"Sementara itu, pungutan pajak air tanah sudah mencapai 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta, yaitu sebesar Rp63,257 juta," jelasnya. 

Selain itu, Herly melanjutkan bahwa rata-rata item pajak lainnya juga hampir mencapai target, seperti pajak restoran yang mencapai 93,64 persen.

Item pajak parkir sebesar 98,32 persen, pajak hiburan yang mencapai 91,05 persen, pajak penerangan jalan (PLN) mencapai 94,36 persen, BPHTB mencapai 97,57 persen, dan sebagainya.

"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target. Mudah-mudahan juga dapat melebihi target yang ditetapkan," tukasnya.(*)

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Kategori :