Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN Ditetapkan 2 TSK, PH Korban Apresiasi Harap Pelaku Ditahan
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan mahasiswi KKN UMP dari LBH Bima Sakti,Dr Conie Pania Putri,SH,MH.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasihat Hukum Korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang sedang menjalani KKN di Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan apresiasi kepada penyidik Polres OI atas telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, Sabtu 17 Januari 2026.
"Kami dari LBH Bima Sakti sebagai Kuasa Hukum dari Korban memberikan apresiasi setinggi-tingginya kinerja Kapolres OI khususnya penyidik PPA telah menetapkan Pelaku sebagai tersangka," ungkap Novel Suwa, SH,M.Si, MM melalui Dr Conie Pania Putri,SH,MH, Sabtu.
Berdasarkan itu, lanjut Connie, pihaknya meminta Penyidik segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri. Menurutnya, perbuatan pelaku diancam dengan pasal 289 kuhp dengan hukuman 9 tahun maka harus segera ditahan.
"Jangan dibiarkan pelaku kejahatan berkeliaran, dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya lagi dg korban lain. Pencabulan dengan kekerasan ini adalah Kejahatan, pelaku tidak boleh diberikan ruang utk berkeliaran, sekali lagi kami minta agar segera ditahan secepatnya." Ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UMP Saat KKN di Ogan Ilir
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Rektorat UM Palembang Didesak Segera Pecat HM
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, membantu dan memberikan perhatian terhadap kasus ini dan selama proses penyelidikan di PPA Polres OI.
Diketahui sebelumnya, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir itu, dilakukan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Desa Seri Kembang 1 Payaraman, berinisial SK, serta Ketua Karang Taruna desa setempat berinisial HT.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menyampaikan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat mahasiswi UMP berinisial S itu melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1 Kecamatan Payaraman.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan
BACA JUGA:Ini Pernyataan Egi Mahendra Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswa oleh Oknum Dosen
"Kedua orang tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 14 Januari 2026," kata Mukhlis kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, namun Mukhlis mengatakan, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




