Banner Pemprov
Pemkot Baru

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Saat KKN di Ogan Ilir

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Saat KKN di Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan tersangka terhadap Kadus dan Ketua Karang Taruna Desa Seri Kembang 1 Kecamatan Payaraman, dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UMP. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir itu, dilakukan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Desa Seri Kembang 1 Payaraman, berinisial SK, serta Ketua Karang Taruna desa setempat berinisial HT.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menyampaikan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat mahasiswi UMP berinisial S itu melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1 Kecamatan Payaraman. 

"Kedua orang tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 14 Januari 2026," kata Mukhlis kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan

BACA JUGA:Keributan di Depan RS Siti Fatimah Seorang Remaja Diamankan, Ternyata Pelaku Pelecehan Seksual

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, namun Mukhlis mengatakan, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

"Nanti akan kita panggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UMP tersebut, terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir

Terpisah, Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir khususnya penyidik PPA telah menetapkan tersangka terdap dua pelaku.

BACA JUGA:Tegas, UMP Sudah Nonaktfkan Oknum Dosen Diduga Berbuat Tak Pantas Pada Mahasiswinya!

BACA JUGA:Mahasiswi Diduga Dilecehkan Saat Bimbingan Berujung LP, Oknum Dosen UMP Bantah, Kampus Bentuk Tim Investigasi

"Pertama kami apresiasi kinerja Polres Ogan Ilir, kemudian meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, perbuatan pelaku itu diancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun maka harus ditahan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait