Menuju Pelayanan Transparan dan Akuntabel, Kemenkum Sumsel Tegaskan Implementasi Standar Kemenpan RB
Lewat program Transformasi Melayani Negeri, Kemenkum Sumsel terapkan standar Kemenpan RB untuk layanan publik lebih transparan dan akuntabel.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Terapkan Standar Kemenpan RB, Targetkan Layanan Publik Lebih Transparan dan Profesional
Palembang, SUMEKS.CO- Kanwil Kemenkum Sumsel memperkuat kualitas pelayanan publik melalui implementasi standardisasi pelayanan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Langkah ini menjadi bagian dari program bertajuk “Transformasi Melayani Negeri” yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan berbasis kepuasan masyarakat.
Dalam kegiatan penguatan tersebut, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Perencanaan dan Organisasi, Sri Mulyati, menegaskan bahwa standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi penyelenggara maupun penerima layanan.
“Standar pelayanan memberikan kepastian prosedur, waktu, dan biaya bagi masyarakat, sekaligus menjadi pedoman operasional yang jelas bagi petugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan standar yang baku sejalan dengan transformasi digital dan reformasi birokrasi yang menuntut pelayanan lebih lincah, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Anggy Dian Putra Bangsa, menekankan pentingnya kewajiban dan sanksi bagi penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, setiap ketidaksesuaian terhadap standar akan berdampak pada evaluasi kinerja yang ketat guna menjaga integritas aparatur.
BACA JUGA:Tak Semua Karya Bisa Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Edukasi Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek
“Penegasan ini untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi maladministrasi,” katanya.
Dalam proses penetapan standar pelayanan, Kanwil Kemenkum Sumsel juga melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pendekatan partisipatif ini dinilai penting agar standar yang ditetapkan relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Standar tersebut mencakup persyaratan teknis, sarana dan prasarana, hingga kompetensi pelaksana. Seluruh unit layanan di bawah Kanwil Kemenkum Sumsel diharapkan memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
