"Pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso. *
"Pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso. *