OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya sukses melakukan penghentian perkara dua keluarga yang tengah ditangani lewat upaya perdamaian diversi dan restorative justice (RJ).
Penghentian perkara antara dua keluarga lewat upaya perdamaian diversi dan restorative justice ini, dilakukan Kejari Ogan Ilir lantaran tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto, upaya perdamaian diversi dan restorative justice ini diberikan kepada tersangka dan korban dari Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
"Di sini tersangka berinisial M berusia 22 tahun, sedangkan korbannya L masih berstatus di bawah umur. Keduanya masih ada hubungan persepupuan," terang Andrianto kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 2 Desember 2023.
BACA JUGA:Awas! Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Tidak Bisa Restorative Justice
Perkara yang melibatkan dua keluarga ini berawal ketika tersangka M melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak di bawah umur, yaitu L.
Korban L merasa tidak terima dengan ocehan M yang telah menyinggung keluarganya. Korban L lalu mendatangi tersangka M, namun dengan seenaknya M justru melakukan penganiayaan terhadap korban L.
"Berupaya membela diri, L melawan dan juga melakukan pemukulan terhadap M," jelasnya.
Rupanya L melaporkan peristiwa penganiayaan ini kepada Kantor Kepolisian setempat.
BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice
Lalu, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) memprosesnya dan menetapkan M sebagai tersangka. Tentunya atas tindak pidana anak di bawah umur yang melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka M ini pun dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir. Kami pun lalu memproses dan mempelajari berkasnya," papar Andrianto.
Akan tetapi, setelah mempelajari dengan seksama dan berkonsultasi dengan Kajari Ogan Ilir, Nursurya, perkara penganiayaan inipun diupayakan perdamaian dengan diversi dan restorative justice.
"Karena dalam perkara ini keduanya saling lapor," ujarnya.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU