2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice

Sabtu 02-12-2023,18:26 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

Dan akhirnya, Kejaksaan Agung pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)

Kategori :