Banner Pemprov

Mantan Kades Permata Baru yang Korupsi Dana Desa dan ADD Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir

Mantan Kades Permata Baru yang Korupsi Dana Desa dan ADD Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir

Suasana pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi DD dan ADD mantan Kades Permata Baru, ke Kejari Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ogan Ilir.

Tersangka dan barang bukti tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahap I Tahun Anggaran 2024, serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 pada Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka adalah Alamsyah selaku mantan Kepala Desa Permata Baru, diserahkan beserta barang bukti ke Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa, 3 Maret 2026.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp338.000.000.

BACA JUGA:Sempat Kabur ke NTB, Kades Permata Baru Akhirnya Diamankan Polres Ogan Ilir Gegara Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Hentikan Perkara Penganiayaan Gegara Utang Penjualan Timbangan di Sungai Pinang Lewat RJ

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan pengacuan ketentuan terbaru pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana mengungkapkan, setelah proses Tahap II, tersangka dilakukan penahanan dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang. 

"Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, untuk proses persidangan," ungkapnya. 

Pandu menambahkan, penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pengelola dana desa, agar menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 861 Juta Lebih dari Tersangka Perkara Mafia Tanah

BACA JUGA:WOW! Sepanjang 2025, Bidang Pidsus Kejari Ogan Ilir Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

"Diharapkan kepada pengelola dana desa, hendaknya dapat mengelola dana desa dengan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait