PALEMBANG, SUMEKS.CO - Percepat penyidikan kasus korupsi pajak, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel jemput bola periksa beberapa nama hingga ke pulau Jawa tepatnya di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
"Update penyidikan perkara korupsi pajak, penyidik jemput bola ke Bandung Provinsi Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 November 2023.
Dikatakan Vanny, tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyidikan korupsi pajak ke Bandung guna percepatan penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Diterangkan Vanny, pemeriksaan dilakukan karena menurut informasi dari penyidik Pidsus ada beberapa nama saksi berkaitan penyidikan korupsi pajak yang mesti dilakukan pemeriksaan di Bandung Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Pajak, Giliran DU Kabag CSO Bank BCA Prabumulih Diperiksa Kejati Sumsel
Namun, Vanny mengaku saat ini belum mendapatkan update mengenai nama-nama saksi yang dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan korupsi pajak dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Terkait siapa-siapa saja namanya yang diperiksa sebagai saksi korupsi pajak akan kita informasikan besok," ujar Vanny.
Disinggung mengenai tiga nama petinggi KPP Pratama Prabumulih yang mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik beberapa waktu lalu, Vanny mengatakan masih dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Tiga nama yang tidak hadir tanpa keterangan, akan kita re-schedule pemanggilan ulang," tukasnya.
BACA JUGA: Giliran Pentolan Dirjen Pajak Pusat dan Kanwil DJP Sumsel Babel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Diberitakan sebelumnya, untuk menelusuri terkait aliran dana pajak pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa saksi berinisial DU.
Dari informasinya, DU merupakan Kabag CSO Bank BCA cabang Prabumulih dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Selasa 28 November 2023.
Turut diperiksanya Kabag CSO BCA cabang Prabumulih berinisial DU, kata Vanny dalam rangka pendalaman materi penyidikan sekaligus menguatkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.