Soroti Dugaan Maladministrasi Penetapan 8 Tersangka Kerusuhan DPRD Sumsel
Soroti Dugaan Maladministrasi Penetapan 8 Tersangka Kerusuhan DPRD Sumsel--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menggelar sidang praperadilan yang menyoal sah atau tidaknya proses penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap delapan warga yang dijerat dalam perkara kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar Kamis 20 November 2025, dugaan adanya maladministrasi oleh aparat kepolisian menjadi sorotan utama para pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dengan dihadiri tim penasihat hukum pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.
Mereka mewakili delapan, pemuda yang sebelumnya ditersangkakan melakukan perusakan fasilitas publik dalam aksi demonstrasi di lingkungan DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap Pemilik Akun yang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hasut Warga saat Demo
Kuasa hukum para pemohon, Dedy Irawan menegaskan bahwa proses hukum yang dialami kliennya jauh dari ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang benar, bahkan keluarga maupun ketua RT setempat tidak pernah menerima maupun diperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diwajibkan KUHAP.

Kuasa hukum pemohon praperadilan menunjukkan bukti foto salah satu tersangka babak belur dihadapan saksi orang tua--Fadli
“Delapan klien kami hanyalah peserta aksi spontan, bukan bagian dari kelompok perusuh. Penangkapan hingga penahanan dilakukan tanpa dasar yang sah. Ini bentuk maladministrasi yang nyata,” tegas Dedy seusai persidangan.
Kesaksian para orang tua, tersangka yang dihadirkan dalam sidang turut menguatkan dugaan tersebut.
Salah satu orang tua menyampaikan bahwa saat anaknya ditangkap, polisi tidak pernah memberi penjelasan dan tidak menunjukkan surat tugas.
Bahkan, ada yang baru mengetahui anaknya ditahan setelah diberitahu tetangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


