PALEMBANG, SUMEKS.CO - Padatnya jadwal persidangan ditambah minimnya personel hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, membuat sidang dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir terpaksa molor dari yang dijadwalkan.
Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan terpaksa dilanjutkan hingga menjelang malam hari, Rabu 22 November 2023.
Diantara saksi-saksi yang dipanggil di persidangan terdapat satu nama Bupati Ogan Ilir 2016-2021 Ilyas Panji Alam, yang turut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Sebelum memberikan keterangan dipersidangan, selaku Bupati Ogan Ilir saat itu Ilyas Panji Alam menerangkan dirinya turut andil dalam penandatanganan perjanjian hibah khususnya dana hibah terhadap Bawaslu Ogan Ilir.
"Untuk prosedur pemberian hibah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hanya saja untuk pelaksanaannya itu sudah kewenangan dari pihak Bawaslu saat itu," kata Ilyas Panji Alam diwawancarai sebelum sidang dimulai.
Menurut Ilyas Panji Alam, tidak ada yang aneh-aneh saat pemberian dana hibah kepada pihak Bawaslu saat dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
Disinggung mengenai adanya dugaan korupsi yang menjerat beberapa terdakwa mangan komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Ilyas tegas mengatakan berani berbuat berani bertanggung jawab. "Berani berbuat, berani bertanggung jawab," singkatnya.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat tiga terpidana eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Alat Sosialisasi Menjelma Jadi APK Bertebaran di Jalan Raya, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Pencopotan
Terpidana yang dimaksud yaitu, atas nama Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu OI.
Ketiga terpidana sebelumnya telah dilakukan penuntutan hingga dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Sementara, untuk tiga terdakwa yang saat ini sedang dalam persidangan yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir atas nama Idris dan Karlina.
Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terpidana sebelumnya, yaitu adanya dugaan kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang