Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar.
Pidsus Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini, mengklaim telah memanggil sebanyak lebih dari 50 saksi untuk diperiksa guna mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)