Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Sumsel Musnahkan 9.679 Pil Ekstasi dan 783 Liquid Etomidate
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan ribuan ekstasi dengan cara diblender serta liquid etomidate yang dilindas alat berat. Foto: reigan sumeks.co--
BNNP Sumsel Blender Ribuan Butir Pil Ekstasi Jadi Jus, 783 Pcs Liquid Etomidate Dilindas
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba Golongan I jenis ekstasi dan narkoba Golongan II jenis Etomidate, Jumat 13 Maret 2026.
Pemusnahan narkoba dilakukan Tim BNNP dengan cara pil ekstasi diblender jadi jus, serta liquid Etomidate dilindas menggunakan alat berat.
Selain pemusanahan, BNNP juga mengungkap kasus jaringan narkoba internasional, Malaysia, Aceh, OKI dan Tulung Selapan OKI.
BB Narkoba jenis ekstasi sebanyak total 9.679 butir serta 783 pcs liquid Etomidate dengan total berat 1.940 mililiter (ml) merek Yakuza diamankan pihak BNNP Sumsel dari tangan kedua TSK, yakni PZ dan TQ.
Kedua tersangka diamankan pada 29 Desember 2025 kemarin, saat mengendarai satu unit kendaraan roda empat di Jalan Lintas Palembang - Banyuasin.
Di mana, saat itu, kedua tersangka sedang dalam perjalanan dari Jambi menuju Kota Palembang menggunakan mobil jenis Toyota Innova.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan berkata diamankan kedua tersangka ini atas tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel-BNNP Dukung Pencegahan Narkotika
BACA JUGA:Petakan Wilayah Rawan Peredaran Narkoba Malam Nataru, BNNP Sumsel Incar Hiburan Malam
Dijelaskan, efek dari narkoba Golongan II jenis Etomidate ini merupakan campuran dari obat bius sehingga menimbulkan halusinasi membuat diri tidak berjarak dengan objek.
Selain mengamankan dua orang TSK dan memusnahkan barang bukti, BNNP Sumsel juga menangkap terduga pelaku inisial AP dari hasil pengembangan kasus narkoba sebanyak 15 kg jaringan internasional.
"TSK AP ini merupakan pengembangan kasus 15 kg sabu dari 3 TSK sebelumnya yang sudah divonis seumur hidup dan hukuman mati. Namun, mereka masih banding," ujar Brigjen Pol Hisar Siallagan, Jumat.
Dijelaskan, pada tahun 2025 lalu, BNNP Sumsel berhasil mengamankan total 26 kg narkoba jenis sabu, ekstasi serta 5 kg ganja dari 39 tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
