Untuk itu dirinya tetap optimis, bahwa eksepsi para terdakwa bakal dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
"Kami tetap optimis nota keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan tadi di persidangan dapat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim," tukasnya.
Sebelumnya, para terdakwa yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing didakwa Jaksa Kejati Sumsel dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)