PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lima orang terdakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp162 miliar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, 22 November 2023.
Melalui tim kuasa hukumnya masing-masing, para terdakwa yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing sampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel.
Inti dari eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, bahwa mengklaim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Kejati Sumsel.
Dihadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH, menurut kuasa hukum dakwaan yang diuraikan oleh jaksa disusun secara tidak tepat, tidak cermat bahkan terkesan dipaksakan.
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!
"Oleh karenanya, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan agar dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum, serta membebaskan para terdakwa dari jerat tindak pidana dan mengembalikan nama baik para terdakwa," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa bacakan eksepsinya.
Atas eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dipersidangan meminta waktu hingga Senin pekan depan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan.
Usai sidang, dijelaskan Dr Soesilo Ariwibowo SH MH ketua tim kuasa hukum terdakwa Nurtima Tobing Cs, alasan dakwaan jaksa dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam KUHAP.
Dia mencontohkan, dari uraian dakwaan jaksa menurutnya tidak ada satupun yang menerima sesuatu dalam bentuk apapun itu, dari mereka yang saat ini menjabat sebagai petinggi perusahaan pertambangan saat mengakuisisi saham PT SBS.
Didampingi Ridho Junaidi SH MH, KM Ridwan Said SH MH serta Gunadi Wibakso SH MH juga menerangkan adanya kesimpang siuran metode perhitungan kerugian negara yang dipakai pihak Kejaksaan.
"Yakni menggunakan kantor akuntan publik, mengapa kejaksaan tidak menggunakan lembaga yang kredibel seperti BPK atau BPKP dalam menghitung kerugian negara, itu menjadi pertanyaan besar bagi saya," sebutnya.
Lebih lanjut diterangkannya, mengenai tidak nampak adanya persekongkolan dari masing-masing terdakwa, tidak ada unsur pidananya namun didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terutama terkait proses akuisisi saham PT SBS.
Dirinya berpendapat, jika perkara yang sedang disidangkan saat ini sangat berbahaya, karena hampir semua BUMN melakukan tindakan korporasi seperti akusisi saham pada perusahaan lainnya.