Isu berikutnya adalah masalah PNS dan PPPK. Secara bahasa ada PNS dan ada PPPK. Sebutannya berbeda. Rumus sederhananya, jika berbeda mengapa harus sama, atau jika sama mengapa harus berbeda. Jika sama mengapa tidak cukup dengan entitas PNS saja.
BACA JUGA:Bansos Rice Cooker Segera Cair? Catat Jadwal dan Syarat Penerimanya Siapa Tahu Dapat
Premis ini menjadi menarik, ditengah wacana bahwa PPPK akan memiliki hak yang sama. Jikalau sama mengapa harus berbeda. Diasumsikan bahwa PPPK sama dengan PNS, untuk apa para pembuat UU ini membuatnya berbeda.
Pembukaan UUD 1945 selalu jadi rujukan akademik dalam membuat sebuah perundang-undangan. Singkatnya, pembukaan UUD 1945 itu menyatakan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Salah satu cara mensejahterakan itu adalah memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi ASN adalah salah satunya.
Karena keuangan negara terbatas untuk memberikan pekerjaan pada semua penduduk angkatan kerja, maka rakyat yang beminat bekerja pada negara (ASN, TNI, POLRI + BUMN/D) dibatasi.
BACA JUGA:Persaingan Sengit! Toyota Fortuner Vs Isuzu MU-X, Lebih Unggul Mana? Cek Perbedaannya
Agar pembatasan ini adil, legal dan ilmiah diadakanlah recrutmen terbuka (sesuai tuntutan reformasi 1998 yaitu bebas KKN).
Premis ini menjadi penting sebagai landasan berpikir. Di suatu sisi, ASN adalah wujud peran negara dalam mensejahterakan rakyat melalui pemberian lapangan pekerjaan yang berimbas pada fungsi pelayanan kepada warga negara lain.
Di negara maju,yang sistem sosialnya mapan, seseorang tidak begitu galau dengan masa depan, makanya tingkat korupsinya rendah.
Mengapa..?. berobat gratis, anak balita disubsidi negara agar ketika dewasa mereka sehat (rumah sakit sepi), jika menganggur disubsidi hingga sekolahpun betul-betul gratis. Itulah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.
BACA JUGA:Warkop Wedangan, Pelopor Minuman Rempah di Palembang Bakal Buka Cabang Kedua Disini
Kebutuhan primer rakyat suatu negeri umumnya sama yaitu menyangkut tiga hal besar yaitu kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. ASN dari sisi ini adalah wujud peran negara dalam memberikan pekerjaan.
Kembali ke soal PNS dan PPPK, Idealnya sesuai dengan sebutannya PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Seharusnya PPPK bersifat adhoc bukan pegawai permanen. Secara imajiner bisa kita diilustrasikan seperti ini, misalkan suatu lembaga membutuhkan SDM yang ahli untuk mendidik pegawai mengoperasikan computer, si ahli ini dikontraklah sebagai PPPK selama setahun, setelah itu selesai.
Oleh sebab itu penghasilan PPPK seharusnya lebih besar karena keahliannya. Yang aneh jika pegawai PPPK tidak boleh mendaftar (ikut test) PNS. Inilah yang saya maksud jika berbeda mengapa dipaksakan harus sama, dan jika sama mengapa dipaksakan berbeda.