Bagi yang tidak mau dibebani menjadi pemimpin tetapi cerdas dan cakap dalam melakukan pekerjaan maka seorang PNS dipersilahkan memilih jalur fungsional.
Tangga organisasi adalah tangga karir PNS. Seorang PNS secara bertahap meniti tangga itu mulai dari eselon IV hingga eselon I. Tak banyak yang berhasil menitinya.
Setiap tangga itu ada penilaian pekerjaan dan penilaian kemampuan dalam memimpin. Jika ini diberangus dan tiba-tiba kontestasi hanya ada pada eselon II (JPT Pratama), justru akan membuat penilaian itu bias dan rentan terhadap penyimpangan.
Sulit dicerna akal sehat, sebuah lembaga vertikal yang sebelumnya dipimpin seorang JPT Pratama dibantu 5 pejabat administrator dan 11 pejabat pengawas kini musnah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mahasiswa UBD Palembang Raih Harapan I pada Ajang BGK Sumsel 2023
Lembaga itu kini hanya dikendalikan seorang JPT Pratama dan seorang Pejabat Pengawas. TVRI adalah contoh nyata dari kebijakan ini.
Efisiensi dan efektivitas adalah sebuah keniscayaan, tetapi memberangus tangga itu justru kebablasan. Bisa jadi kelak akan menyulitkan penentuan pola karir dan menjadi sumber petaka baru.
Jabatan fungsional terlalu dini
Patut juga dicermati, ASN yang baru masuk yang langsung difungsionalkan adalah suatu policy yang kurang bijak. Fungsional yang terlalu awal menyulitkan pembinaan lanjutan atas pegawai.
Perlu diingat, ketika seseorang masuk sebuah lembaga, nuansa, ruh dan pekerjaan untuk SDM tersebut belum tentu cocok. Bahwa dimungkinkan pindah jalur, itu pertanda bahwa berjalan di atas aturan yang tidak sahih.
BACA JUGA:Dukung Palestina Aktor Antonio de Matteo Bentang Spanduk, Hentikan Serangan ke Gaza Palestina!
Kita lupa bahwa umumnya lulusan perguruan tinggi memang tidak link and match dengan dunia kerja terkecuali ada beberapa lulusan seperti profesi dokter.
Lulusan perguruan tinggi umumnya hanya menghasilkan alumni yang siap tahu, siap ditempa untuk mengerjakan pekerjaan organisasi. Sekali lagi agak kurang bijak, menentukan jabatan fungsional ASN sejak awal menerima SK pengangkatan.
Betul bahwa pengadaan kebutuhan SDM adalah hasil analisis kebutuhan yang kemudian dituangkan dalam formasi dalam proses rekrutment, seharusnya sudah on the track dengan jabatan fungsional ASN yang baru masuk. Secara logika ya, tetapi kenyataan akan berbeda.
PNS dan PPPK