BACA JUGA:Baru Satu Tersangka Karhutla di OKI Selesai Proses Sidang, Tiga Tersangka Masih P-19
“Dalam hal ini sebagai alat sosial untuk penanggulangan dan penanganan karhutla, terutama dalam hal penegakan hukumnya,” tutupnya.
Sementara, di tempat yang sama, Wadir Ditrreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menambahkan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tujuh korporasi yang diduga melakukan praktik pembakaran lahan secara sengaja.
Ketujuh korporasi itu leh penyidik tengah mengumpulkan dua bukti dan tidak bisa membutuhkan waktu yang singkat.
“Karena kami juga harus memeriksa berbagai macam ahli dan melakukan pengecekan langsung TKP. Anggota saya saja, seminggu ada di dalam hutan untuk olah TKP dan berjibaku dengan asap," terang Putu Yudha.
BACA JUGA:Dampak Karhutla, Tanaman Kayu-kayuan di Sepucuk OKI Ikut Terbakar, Tersisa 15 Persen
Lalu, dari ke-54 orang tersangka, salah satunya tertangkap tangan dengan sengaja membakar lahan salah satu perusahaan yang diupah sebesar Rp300 ribu.
Sebelum dilakukan dialog, menggelar demo di depan pagar Mapolda Sumsel sebelum bisa masuk ke halaman.
Koordinator aksi (korak) Adi Syawal Adiansyah dalam orasinya menilai Kapolda Sumsel telah gagal dalam menangani Karhutla di Sumsel.
Pihaknya meminta data soft copy dan hard copy terkait upaya penanggulangan karhutla yang sudah dilakukan Polda Sumsel.
BACA JUGA:Bantu Tenaga Manggala Agni Padamkan Karhutla, Polda Sumsel Tambah 50 Personel di Pampangan OKI
Setelah menolak untuk diajak Kapolda berdialog di dalam ruangan, puluhan mahasiswa inipun akhirnya membubarkan diri.(*)