Banner Pemprov

Alasan Pemerintah Blokir Grok AI di Indonesia: Keamanan Data dan Keselamaran Publik Jadi Sororan

Alasan Pemerintah Blokir Grok AI di Indonesia: Keamanan Data dan Keselamaran Publik Jadi Sororan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir Grok AI pada Januari 2026.--

SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir Grok AI pada Januari 2026.

Keputusan pemerintah Indonesia memblokir layanan kecerdasan buatan generatif Grok dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan keamanan siber dan tata kelola artificial intelligence (AI).

Kebijakan pemblokiran Grok AI ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas menghentikan akses sebuah layanan AI karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan publik, khususnya perempuan dan anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual digital.

Dilansir dari website resmi Komdigi pada 29 Februari 2026, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa pemblokiran Grok bukan sekadar tindakan sensor atau pembatasan teknologi.

BACA JUGA:Pertama Kali Baca Berita di TVRI, Kabid Humas Polda Sumsel Meriahkan HUT ke-52

BACA JUGA:NMax Versi Ultah 25 Tahun Rilis Special Edition NMax Didominasi Warna Hitam Strip Merah

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi negara untuk menutup celah ancaman baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pengembang AI.


Keputusan pemerintah Indonesia memblokir layanan kecerdasan buatan generatif Grok dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan keamanan siber dan tata kelola artificial intelligence (AI).--

“Penyalahgunaan AI generatif seperti Grok telah bergeser dari sekadar isu teknologi menjadi ancaman terhadap identitas, martabat, dan keamanan psikologis individu.

Ketika teknologi memungkinkan manipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara non-konsensual dengan tingkat realisme tinggi, negara wajib hadir melindungi kelompok rentan,” ujar Pratama dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, maraknya konten asusila berbasis manipulasi AI menunjukkan perubahan karakter kejahatan siber. Jika sebelumnya berfokus pada peretasan sistem dan pencurian data, kini ancaman berkembang menjadi serangan langsung terhadap kehormatan pribadi dan keselamatan sosial.

BACA JUGA:Dukung Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Produk Hukum Bangka Tengah

BACA JUGA:Dorong Optimalisasi MPP, Kanwil Kemenkum Babel Audiensi dengan Dinas PTSP Bangka Tengah

Dalam konteks ini, pemblokiran dipandang sebagai instrumen terakhir ketika mekanisme pengamanan mandiri platform dinilai gagal atau terlalu lambat merespons dampak yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: