Banner Pemprov
Pemkot Baru

Jangan Terpancing Promo Terbaru, Insentif Pajak Mobil Listrik Sudah Tamat, Ini Harga Realnya

Jangan Terpancing Promo Terbaru, Insentif Pajak Mobil Listrik Sudah Tamat, Ini Harga Realnya

Jangan Terpancing Promo, Insentif Pajak Mobil Listrik Sudah Tamat, Ini Harga Realnya--

SUMEKS.CO - Deretan promo mobil listrik masih terlihat masif di berbagai kanal, mulai dari iklan digital hingga materi di ruang pamer. 

Angka harga yang ditampilkan kerap tampak menggoda, seolah kendaraan listrik masih berada di level yang sama seperti saat masa insentif. Di balik euforia tersebut, ada fakta penting yang kerap terlewat. 

Insentif pajak mobil listrik telah berakhir, sehingga harga yang tercantum dalam berbagai promosi belum tentu mencerminkan nilai transaksi sesungguhnya. Kondisi ini membuat calon konsumen perlu lebih jeli agar tidak terpancing oleh angka yang sudah tidak relevan.

Pada periode sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah serta keringanan pajak daerah di sejumlah wilayah. 

BACA JUGA:Masih Pakai Nama Pemilik Lama? Ini Risiko Pajak Progresif Kalau Kendaraan Tidak Dibalik Nama

BACA JUGA:Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, kebijakan ini dirancang sebagai langkah percepatan, bukan fasilitas permanen. Tujuannya agar pasar kendaraan listrik terbentuk lebih cepat, industri pendukung tumbuh, dan investasi mengalir ke dalam negeri.

Efek kebijakan itu terasa signifikan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menunjukkan peningkatan penjualan mobil listrik selama masa insentif. 

Harga yang lebih terjangkau menjadi faktor utama, terutama bagi konsumen perkotaan yang mulai mempertimbangkan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil. 

Namun, seiring berakhirnya masa insentif, struktur harga kendaraan listrik kembali mengikuti ketentuan pajak normal.

BACA JUGA:Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen di DKI Jakarta Tahun 2026, Simak Ketentuannya!

BACA JUGA:Ini Tutorial Cek Pemutihan Pajak Motor Tahun 2026, Lengkap dengan Rincian Estimasi Biaya Balik Nama

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, ketika insentif PPN tidak lagi ditanggung pemerintah, maka pajak kembali dibebankan kepada konsumen sesuai tarif yang berlaku. Konsekuensinya, harga akhir mobil listrik meningkat dibanding periode insentif. 

Kenaikan ini bukan berasal dari perubahan harga dasar kendaraan, melainkan dari komponen pajak yang kini harus dibayar penuh. Selisih harga yang muncul bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kelas dan spesifikasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait