PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengungkapkan musibah kabut asap sebagai dampak karhutla di Sumsel tentu tak diinginkan terjadi oleh semua pihak.
Pun tak terkecuali oleh aparat kepolisian yang bertindak sebagai penegak hukum.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel saat berdialog dengan elemen mahasiswa yang menggelar aksi depan di halaman Mapolda Sumsel Jumat 3 November 2023 sore.
Kapolda menegaskan, ada 35 langkah upaya penanggulangan Karhutla yang sudah dilakukan. Juga termasuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
BACA JUGA:Operasi Hujan Buatan Diperpanjang, 2.000 Personel TNI-Polri Terus Berjuang Padamkan Api Karhutla
“Pelaku merupakan pembakar lahan yang mengakibatkan terjadinya Karhutla," terang Kapolda .
Menariknya dan menjadi cacatan sejarah, dialog dengan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang ini bukan digelar di ruang tertutup, namun digelar di lapangan upacara depan Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.
“Baru kali ini diskusi tapi jarak jauh, sambil teriak-teriak. Diajak ke ruangan tidak mau,” teriak Kapolda.
Itu dilakukan lantaran mahasiswa yang hanya berjumlah sekitar 30 orang ini bersikukuh menolak tawaran Kapolda diskusi di ruang yang berada di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polda Sumsel Pantau Karhutla dari Udara di Wilayah OKI dan Ogan Ilir, Palembang Masih Dikepung Asap
"Ya, baru kali ini diajak diskusi jarak jauh, sambil teriak-teriak. Diajak ke ruangan tidak mau," sampai Kapolda melalui pengeras suara dari atas tangga lobby depan Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Jumat sore.
Namun, Kapolda menegaskan, selama ini upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla telah secara maksimal dilaksanakan oleh pihaknya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran Polres.
“Kita juga telah menetapkan sebanyak 54 orang tersangka pembakar lahan (pelaku karhutla) dan satu korporasi,” tegas Kapolda.
Namun, Kapolda mengapresiasi elemen mahasiswa sebagai alat sosial kontrol termasuk terhadap kinerja aparat kepolisian.