Banner Pemprov

Fakta Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Teddy Diduga Minta Jatah THR Rp150 Juta Usai Dilantik jadi Bupati

Fakta Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Teddy Diduga Minta Jatah THR Rp150 Juta Usai Dilantik jadi Bupati

Suasana sidang pemeriksaan saksi tiga terpidana korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid III--Fadli

SUMEKS.CO,- Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Januari 2026.

Selain mengungkap skema pembagian fee Pokir, persidangan juga membuka dugaan adanya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta oleh Teddy Mailwansyah setelah resmi dilantik sebagai Bupati OKU.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh saksi Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nopriansyah menyebut bahwa permintaan uang tersebut disampaikan secara langsung oleh Teddy Mailwansyah.

BACA JUGA:Terbongkar Dipersidangan, Percakapan Iqbal–Teddy Soal Pokir DPRD OKU Jadi Sorotan Jaksa KPK

BACA JUGA:Jaksa KPK Warning Saksi Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU: Jangan Lagi Pura-pura Amnesia di Persidangan

“Teddy Mailwansyah sempat meminta saya mencarikan pinjaman uang Rp300 juta. Setelah beliau dilantik menjadi Bupati, beliau kembali meminta uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan THR Lebaran, pada sekitar 20 Februari 2025,” ungkap Nopriansyah di persidangan.

Pengakuan tersebut sontak menjadi sorotan, karena muncul di tengah pengungkapan praktik pembagian Fee Pokir yang disebut telah menjadi “kebiasaan” di lingkungan DPRD OKU.


Empat terdakwa korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid III hadir mendengarkan keterangan saksi dari jaksa KPK--Dok sumeks.co

Dalam perkara ini, KPK menjerat empat terdakwa, yakni Purwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Dalam persidangan, KPK juga menghadirkan dua saksi lain yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama.

Nopriansyah membeberkan bahwa pembahasan Pokir bermula dari pertemuan informal yang diinisiasi oleh Setiawan, Kepala BPKAD OKU sekaligus anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Haji Rudi.

Dalam pertemuan itu, Haji Rudi disebut menjelaskan besaran Pokir anggota DPRD sebesar Rp700 juta per orang, sementara untuk unsur pimpinan DPRD mencapai Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait