SUMEKS.CO - Kasus plagiasi karya ilmiah kembali menghebohkan dunia pendidikan tinggi tanah air.
Baru-baru ini, seorang profesor yang juga sebagai Rektor UIN Wali Songo Semarang, dicopot dari jabatannya pasal plagiasi beberapa karya ilmiah.
Sebelumnya, plagiasi juga terjadi berkali-kali di berbagai universitas, termasuk universitas ternama.
Yang lebih mengejutkan, plagiasi ini dilakukan beberapa akademisi pada level-level tertinggi.
Ada apa dengan pendidikan tinggi kita?
Nah, untuk membahas ini, simak wawancara khusus jurnalis senior Sumeks.Co, Masayu Indriaty Susanto, dengan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka-Belitung) Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.
Terjadi lagi kasus plagiasi karya ilmiah yang bahkan melibatkan level tertinggi di universitas. Bagaimana Anda memandang hal ini?
Ya..kita tentu prihatin. Namun perlu diketahui, plagiasi karya ilmiah itu setidaknya bisa terjadi karena dua hal. Pertama karena sengaja dan dilakukan dengan sadar. Kedua, bisa karena kekurangpahaman terhadap plagiasi itu sendiri.
Soal plagiasi ini, apakah aturan mainnya sudah ada?
Oh, tentu ada. Plagiasi sudah diatur khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Apakah aturan tersebut juga memuat sanksi bagi pelaku plagiasi?
Ya. Termasuk sanksi-sanksinya.
Seperti apa sanksinya?